Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN MAROS Nomor 3/Pid.B/2022/PN Mrs
Tanggal 2 Maret 2022 — Penuntut Umum:
IRMI YUSNITA, SH.
Terdakwa:
IRWAN BIN ABD SALAM
281
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO V17 PRO warna hitam, dengan Nomor IMEI I : 864372044110276, Nomor IMEI 2 : 864372044110276;

    (Dikembalikan kepada saksi korban Sri Wahyuniningsih Binti Sundusing);

    • 1 (satu) unit motor Yamaha New Mio Blue Core, warna hitam, dengan nomor polisi : DD-6629-KE, pembuatan / perakitan tahun 2016, dengan Nomor mesin : E3R24-1024985
      , Nomor rangka : MH3SE8890GJ096075;
    • 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor Yamaha Mio Blue Core, warna Hitam, dengan Nomor Polisi : DD-6629-KE, pembuatan/perakitan tahun 2016, dengan Nomor Mesin : E3R24-1024985, Nomor Rangka : MH3SE8890GJ096075, atas nama pemilik IRWAN, Alamat Jl.