Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 157/Pdt.P/2020/PN SDA
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pemohon:
DEWI IRIANTI,S.SOS,S.TH
6934
  • Menetapkan harta warisan dari pewaris adalah : POLIS Asuransi Pendidikan Axa Mandiri Nomor 510-1025715 dan Nomor 510-1622180;
  • Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris yang berupa Polis Asuransi Pendidikan Axa Mandiri Nomor 510-1025715 dan Nomor 510-1622180 adalah DEWI IRIANTI, S.SOS,S.TH (sebagai istri);
  • Menetapkan Kepemilikan Harta Berupa Polis Asuransi Pendidikan Axa Mandiri dari PEWARIS kepada AHLI WARIS;
  • Menetapkan Ahli Waris berhak mewakili Tertanggung dalam
    perbuatan-perbuatan hukum dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban Tertanggung pada Polis Asuransi Pendidikan Axa Mandiri nomor 510-1025715 dan nomor 510-1622180;
  • 6.

    NAMANIKUMUR /TGL LAHIRJENIS KELAMINALAMAT3) NAMANIKUMUR /TGL LAHIRJENIS KELAMINALAMAT: CHATARINA DINDAAROMATIKA: 3515156701020004:18 THN: WANITA: PONDOK JATI BLOK AF NO 16 SDA: IGNATIUS NATALIANO MUJIATMOJO: 3515151812040001:15 THN: LAKILAKI: PONDOK JATI BLOK AF NO 16 SDA: VINCENTIUS BAGUS TRIATMOJO: 3515151710060007:13 THN: LAKILAKI: PONDOK JATI BLOK AF NO 16 SDA4) Bahwa ketiga anak yang dimaksud pada butir no.2 di atas, merupakanTertanggung dari Pemegang Polis Asuransi Pendidikan Axa MandiriNO. 510 1025715