Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN SUKADANA Nomor 60/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal 3 April 2024 — Penuntut Umum:
RUDI ARLANSYAH, S.H.
Terdakwa:
MASADI Bin HAMDANI
2614
  • sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125cc warna Merah Silver Nosin: JB01E-1030537
      Abdullah Sani;
    • 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra-X 125cc warna Merah Silver Nosin: JB01E-1030537 NOKA: MH1JB01148K03 Nomor Polisi: BE 6219 PB an. Abdullah Sani;

    Dikembalikan kepada Saksi Abdullah Sani Bin Mat Yunus;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);