Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 201/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 17 April 2023 — Penuntut Umum:
2.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
6.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
Terdakwa:
1.RUSMAYADI HARIYANRO alias KUS
2.DEDI ALQADRI alias DEDI
277
  • Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Vario warna biru tahun 2014 Nomor Polisi DR 2643 CK, Nomor Rangka MH1CFH115EK031338, Nomor Mesin JFH1E-1030929
    • 1 (satu) lembar STNK asli atas nama I KETUT ARTANA, Sepeda motor merek Honda Vario warna biru tahun 2014 Nomor Polisi DR 2643 CK, Nomor Rangka MH1CFH115EK031338, Nomor Mesin JFH1E-1030929.
    • 1 (satu) keping VCD yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian.