Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 323/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 2 Juli 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
6.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
Terdakwa:
1.RIZKI APRIAN SAPUTRA
2.PUTU MANIK TEGUH
1513
  • II Putu Manik Teguh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor honda kharisma dengan tidak menggunakan plat nomor polisi, warna hitam, nomor rangka : MH1JB21102K034880, Nomor mesin : JB21E- 1034855