Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 101/Pid.B/2015/PN Sdw
Tanggal 6 Januari 2016 — PIdana - AMRULLAH alias BOMOI Bin BIDUK (Alm)
6618
  • pemerasan;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMRULLAH alias BOMOI bin BIDUK (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna orange hitam KT 2205 PY nomor rangka MH1JBB217BKO45275 dan nomor mesin JBB2E 1039041
    Mesin JBB2E 1039041;Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa AMRULAH AliasBOMOI;e 1 (satu) buah alat ukur GPS Merk Garmin warna hitam (GPS map76CSx);Dikembalikan kepada yang berhak PT. Harapan Rimba Raya;4.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna orange hitam KT2205 PY nomor rangka MH1JBB217BKO45275 dan nomor mesinJBB2E 1039041;Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;e 1 (satu) buah alat ukur GPS merek Garmin warna hitam (GPS map76CSx);Dikembalikan kepada PT. Harapan Rimba Raya;6.