Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PN MAJENE Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Mjn
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.SYARKIYAH M, S.H., M.H.
2.NURHIDAYATI, S.H.
Terdakwa:
SYAHRUDDIN Alias OTAK Bin JUMAALI
7537
  • denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Nomor Rangka MH1KC7110FK041462, Nomor Mesin KC71E-1039446
      , Nomor Polisi DC 2636 BH warna Merah;
    • 1 satu buah STNK sepeda motor merek Honda CBR 150 Nomor Rangka MH1KC7110FK041462, Nomor Mesin KC71E-1039446, Nomor Polisi DC 2636 BH;
    • 1 (satu) BPKB sepeda motor merek Honda CBR 150 Nomor Rangka MH1KC7110FK041462, Nomor Mesin KC71E-1039446, Nomor Polisi DC 2636 BH;
    • 1 (satu) unit handphone merek Nokia RM-1133 warna Biru, Nomor IMEI 1: 354892086596725, IMEI 2: 354892086596725;

    Dipergunakan dalam berkas perkara pidana