Ditemukan 5 data
Terbanding/Terdakwa : HENDRY ISKANDAR Alias EEN
19 — 0
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,34 (seribu empat puluh koma tiga empat) gram oleh penyidik memberi kode 3 disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode C lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan.
Terbanding/Terdakwa : FAZARUDDIN MANGUNSONG Alias KOMPENG
20 — 0
Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan;
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,34 (seribu empat puluh koma tiga empat) gram oleh penyidik memberi kode 3 disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode C lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor.
Terbanding/Terdakwa : ADLAN Alias ALAN
18 — 0
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,34 (seribu empat puluh koma tiga empat) gram oleh penyidik memberi kode 3 disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode C lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan.
13 — 0
Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan;
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,34 (seribu empat puluh koma tiga empat) gram oleh penyidik memberi kode 3 disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode C lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor.
Terbanding/Terdakwa : ADLAN Alias ALAN
10 — 0
- 1 (satu) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi Narkotika jenis shabu berat 1040,34 (seribu empat puluh koma tiga empat) gram oleh penyidik memberi kode 3 disisihkan dari bungkusan berat bersih 32 (tiga puluh dua) gram oleh penyidik memberi kode C lalu dilak dan diberi label untuk uji Labfor. Selanjutnya sisa dari uji Labfor dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram dijadikan Barang bukti persidangan di Pengadilan.