Ditemukan 2 data
31 — 3
JBC 2E 1044524 dikembalikan pada saksi Galuh Ajeng Widyaningrum. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
SUKRIYADI, S.H.
Terdakwa:
BAKHTIAR Bin M. YUSUF
181 — 34
- 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda C-100 wama hitam dengan nomor polisi BL 3230 PB nomor rangka ND058-44048 dan nomor mesin NDE-1044524 nomor BPKB 089027-A.
- 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor jenis Honda C-100 wama hitam dengan nomor polisi BL- 3230 PB nomor rangka ND058-44048 dan nomor mesin NDE 1044524 nomor BPKB 089027-A atas nama pemilik AWALUDDIN.