Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 84/Pid.B/2024/PN Rgt
Tanggal 10 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Teguh Prayogi, S.H
Terdakwa:
HERIYANTO Als HERI Bin SURIANTO
2016
  • Mesin : NFGAE-1045231 yang sudah dalam keadaan terbongkar atau sudah dalam keadaan di cincang Speart Part (suku cadangnya), dikembalikan kepada Saksi Siswantoro alias Icis bin (alm) Sugiono;
  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);