Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN NABIRE Nomor 18/Pid.B/2022/PN Nab
Tanggal 24 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MARYO SAPULETE, S.H
Terdakwa:
1.ANDI KONIANNAN Alias ANDI
2.JHON BOMA Alias JB
1026
  • itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio warna hitam, No Polisi PA 6204 KE,No Rangka : MH1JM7119KK051541, No mesin : JM71E-1051564
      Fitri Aminah Manopo;
    • 1 (satu) lembar fotocopy STNK Motor Honda genio warna hitam, Nomor Polisi PA 6204 KE, Nomor Rangka: MH1JM7119KK051541 dan Nomor Mesin: JM71E 1051564, An. Korban Sdri : FITRI AMINAH MANOPPO;

    Dikembalikan kepada Saksi Fitri Aminah Manopo;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);