Ditemukan 1 data
MARYO SAPULETE, S.H
Terdakwa:
1.ANDI KONIANNAN Alias ANDI
2.JHON BOMA Alias JB
102 — 6
itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio warna hitam, No Polisi PA 6204 KE,No Rangka : MH1JM7119KK051541, No mesin : JM71E-1051564
Fitri Aminah Manopo;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK Motor Honda genio warna hitam, Nomor Polisi PA 6204 KE, Nomor Rangka: MH1JM7119KK051541 dan Nomor Mesin: JM71E 1051564, An. Korban Sdri : FITRI AMINAH MANOPPO;
Dikembalikan kepada Saksi Fitri Aminah Manopo;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);