Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Llg
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Rianto Ade Putra, SH., MH
Terdakwa:
Redi Aprimansya als Rebon bin Komidin
212

  • Dimusnahkan;
    - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah abu-abu nomor polisi BG 6508 EP nomor rangka MH1KC2112CK954387 nomor mesin KC21F-1055173;
    Dirampas untuk Negara;
    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);