Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 20-10-2023
Putusan PN RABA BIMA Nomor 232/Pid.B/2023/PN Rbi
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Andang Setyo Nugroho, SH
Terdakwa:
1.ANDRIANTO
2.FIKRANTO
3.ARIANSA PUTRA
188
  • Terdakwa Fikranto dan Terdakwa Ariansa Putra dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Revo Absolut 110 Nopol : EA 4676 SE, Nomor Rangka : MHIJBC1149KD49320 dan Nomor Mesin : JBC1ND-1058135