Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 25/Pid.B/2015/PN Srl
Tanggal 4 Juni 2015 — SAMSU BIN NAWI (Alm).
5028
  • - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah les putih, tanpa plat nomor kendaraan, nomor rangka : MH1JB52115K059534, nomor mesin : JB52E-1059401; Dirampas untuk kepentingan Negara.- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dengan sarung terbuat dari kertas kardus;Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);