Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 226/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
MUH. MUNIR
297
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor C 1063657 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama MUHAMMAD MUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal 15 Oktober 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor
    C 1063657 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama MUHAMMAD MUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal 15 Oktober 1991 ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 1063657 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama MUHAMMAD MUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal
    Permohonantertanggal 25 November 2019, yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Bangkalan, tanggal 27 November 2019, dibawah register Nomor : 226 / Pdt.P/ 2019 / PN.BKL, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut ; Bahwa Pemohon lahir di Sambas, pada tanggal 15 Oktober 1991 dari Ayah MUH.TAHAL. dan ibu HOLIYEH ; Bahwa pada tahun 2018, Pemohon membuat Paspor dengan nama MUHAMMADMUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal 15 Oktober 1991, dan dikeluarkan PasporRepublik Indonesia Nomor C 1063657
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor C 1063657 dari Kantor ImigrasiTanjung Perak, atlas nama MUHAMMAD MUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal15 Oktober 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohondalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 1063657 dari Kantor Imigrasi TanjungPerak, atas nama MUHAMMAD MUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal 15Oktober 1991 ;4.
    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan inikepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisanidentitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 1063657 dariKantor IMIGRAS TANJUNG PERAK, ataS nama MUHAMMAD MUNIR, lahir diSambas, pada tanggal 15 Oktober 1991, menjadi MUH MUNIR, lahir di Sambas,pada tanggal 15 Oktober 1991 ;5.
    C 1063657, atas nama MUHAMMAD MUNIR, diberitanda P 8 ;Menimbang, bahwa selain bukti Suratsurat tersebut di atas, Pemohon jugatelah menghadapkan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama 1. BAIJURI ALWIdan 2. BADRUT TAMAN, yang di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut1.
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor C 1063657 dari Kantor ImigrasiTanjung Perak, atas nama MUHAMMAD MUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal15 Oktober 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohondalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 1063657 dari Kantor Imigrasi TanjungPerak, atas nama MUHAMMAD MUNIR, lahir di Sambas, pada tanggal 15Oktober 1991 ;4.