Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 376/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 21 Agustus 2014 — NABILA HUSNA;
294
  • Mesin JFD1E-1064009, dikembalikan kepada yang berhak;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK-4952-ON, dikembalikan kepada saksi Eddy Chandra;4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (dua ribu rupiah) ;