Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 64/Pid.B/2024/PN Rbi
Tanggal 29 April 2024 — Penuntut Umum:
Mia Arum Yuliyani, SH
Terdakwa:
KAMRUL ANGGARA
1712
  • /li>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1KEVL17XK064816 nomor mesin KEVLE-1065088