Ditemukan 1 data
DEVI RIA WINANDA SINAGA
Terdakwa:
Harjianto Sitorus
63 — 17
strong>
- Menyatakan Terdakwa HARJIANTO SITORUS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda type NF100SL warna hitam silver dengan Nomor Polisi BB 3195 EB Nomor Rangka : MH1HB31115K045962, Nomor Mesin : HB31E-1065407
atas nama Resman Marpaung;
- 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor merk Honda type NF100SL warna hitam silver dengan Nomor Polisi BB 3195 EB Nomor Rangka : MH1HB31115K045962, Nomor Mesin : HB31E-1065407 atas nama Resman Marpaung;
Dikembalikan kepada Saksi Resman Marpaung;
4.