Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 236/Pid.B/2021/PN Blg
Tanggal 9 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DEVI RIA WINANDA SINAGA
Terdakwa:
Harjianto Sitorus
6317
  • strong>

    1. Menyatakan Terdakwa HARJIANTO SITORUS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda type NF100SL warna hitam silver dengan Nomor Polisi BB 3195 EB Nomor Rangka : MH1HB31115K045962, Nomor Mesin : HB31E-1065407
    atas nama Resman Marpaung;
  • 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor merk Honda type NF100SL warna hitam silver dengan Nomor Polisi BB 3195 EB Nomor Rangka : MH1HB31115K045962, Nomor Mesin : HB31E-1065407 atas nama Resman Marpaung;

Dikembalikan kepada Saksi Resman Marpaung;

4.