Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN PALU Nomor 370/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
CASPAR O. TANONGGI, SH.
Terdakwa:
RISMAN MASI Alias RISMAN
475
  • RISMAN MASI alias RISMAN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JFL112EK063585 dan Nomor Mesin JFL1E-1065923