Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 106/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal 10 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.HERMANTO HARIADI, S.H.
2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3.SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa:
SEGEL ANGKASA Alias ROI Ak ITUNG
3216
  • sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Supra X warna hitam kuning dengan No.Pol : EA 3337 AB dengan Nosin: JB81E-1067432
      dan Noka: MH1JB81117K068658;
    • 1 ( satu ) buah kunci asli Sepeda Motor Supra X warna hitam kuning dengan No.Pol : EA 3337 AB dengan Nosin: JB81E-1067432 dan Noka: MH1JB81117K068658.

      • 1 ( satu ) buah kunci duplikat/palsu yang di gunakan oleh tersangka SEGEL ANGKASA ALS ROI AK ITUNG (ALM) untuk mengambil sepeda motor Supra X warna hitam kuning dengan No.Pol : EA 3337 AB dengan Nosin: JB81E-1067432 dan Noka: MH1JB81117K068658.

      Dirampas untuk dimusnahkan.

      6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);