Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PN MALANG Nomor 179/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal 3 Juni 2020 — Penuntut Umum:
HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H.
Terdakwa:
1.MUHAMAD KOSIM
2.ZAINUL ARIFIN
296
  • I MUHAMMAD KOSIM dan terdakwa II ZAINUL ARIFIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A-50 S warna hitam Imei 358193/10678619
      /8 atau 358193/10678619/6
    • 1 (satu) buah helm Merk Ink warna abu-abu
    • 1 (satu) buah Charger Handphone merk Xiaomi warna putih

    Dikembalikan pada saksi IVAN TSALAATSA ANDIKA.