Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Tanggal 11 April 2018 — Penuntut Umum:
1.PUTRA RIZA AKHSA GINTING,SH
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
Terdakwa:
I GUSTI GEDE ADE ALS AGUS
339
  • apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang didalamnya campuran daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1068,76