Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN REMBANG Nomor 118/Pid.B/2021/PN Rbg
Tanggal 25 Januari 2022 — Penuntut Umum:
MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH.
Terdakwa:
Risnaip Als Aris Bin Mujiono
6222
  • dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar STNK Spm Nopol : K-2623-VM merk Honda Type E1F02N12M2 A/T (vario) Tahun 2015, Noka : MH1JFV113FK070770, Nosin : JFV1E-1068259
      Masyan Dukuh Ngablak Tegaldowo Rt. 007/ 001 Gunem Rembang,
    • 1 (satu) unit Spm Nopol : K-2623-VM merk Honda E1F02N12M2 A/T (vario) Tahun 2015, Noka : MH1JFV113FK070770, Nosin : JFV1E-1068259 warna merah.

    Dikembalikan kepada Saksi Siti Aisyah binti Masyan.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 24-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN REMBANG Nomor 31/Pid.B/2021/PN Rbg
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
FIVE RATNA WORO WERDININGSIH,SH
Terdakwa:
INFAIJIN ALIAS SARMU Bin ASLI
799
  • 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor No Pol: K-2623-VM atas nama Masyan alamat: Dk Ngablak Tegaldowo Rt. 07/ Rw. 01 Gunem Rembang, merk Honda Type E1F02N12M2 A/T, tahun 2015, No Ka: MH1JFV113FK070770, No sin : JFV1E-1068259
      , warna merah,
    • 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat nomor : merk Honda, type E1F02N12M2 A/T (Vario), tahun 2015, No Ka: MH1JFV113FK070770, No Sin : JFV1E-1068259, warna merah;
    • 1 (satu) unit Hanphone merk Xiomi seri A7 warna hitam dengan Softcase warna coklat;

    Dikembalikan kepada saksi Siti Aisyah;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);