Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr
Tanggal 1 Desember 2016 — KAMIDEN SITORUS Bin ELMAN SITORUS
899
  • Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) yang pembayarannya dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp. 8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dan memperhitungkan hasil lelang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Tahun 2012 warna hitam Nomor rangka MH33C1205CK073357 No.Mesin 3C1-1069034 No.Pol BM4508 VN An. MARTUA RAFLES SITORUS.
    Mesin 3C1-1069034 No. Pol BM 4508 VN dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion Tahun 2012 warna hitam Nomor rangka MH33C1205CK073357 No. Mesin 3C1-1069034 No.Pol BM 4508 VN An. MARTUA RAFLES SITORUS; Dirampas untuk negara dan dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara; 9. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);