Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2021 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 750/Pid.B/2021/PN Srh
Tanggal 15 Februari 2022 — Penuntut Umum:
WIRAYUDA TARIHORAN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Alias OMPONG
5216
  • tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 ( satu ) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Hitam berlis merah dengan nomor mesin JB25E-1069630
    JONI;
    - 1 ( satu ) Lembar STNK Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Hitam berlis merah dengan nomor mesin JB25E-1069630, Nomor Rangka : MH1JB52106KO70090 a.n. M. JONI;
    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor 751/Pid.B/2021/PN Srh terhadap Terdakwa bernama Salman;
    5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 06-12-2021 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 751/Pid.B/2021/PN Srh
Tanggal 15 Februari 2022 — Penuntut Umum:
WIRAYUDA TARIHORAN, SH
Terdakwa:
SALMAN
210
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Hitam berlis merah dengan nomor mesin JB25E-1069630
    JONI;
    - 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Hitam berlis merah dengan nomor mesin JB25E-1069630, Nomor Rangka : MH1JB52106KO70090 a.n. M. JONI;
    dikembalikan kepada Saksi Kasno;
    5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);