Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2010 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 241/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 30 Maret 2010 — EDI SANTOSO
158
  • Menetapkan barang bukti berupa:I (satu) buah senjata tajam jenis golok beserta sarungnya;2 (dua) buah karung (sak) wama putih bekas tempat tepung;1 (satu) ikat bulu kambing jantan jenis dumbo wama putih, dirampas untuk dimusnahkan;I (satu) unit Sepeda motor merk Honda Mega Pro Wama biru tahun 2007 Nopol: W-3538-R No KA : MH I KC 12177K069398, No.Sin :KC 12E 1070841 di kembalikan kepada pemiliknya yaitu EDI SANTOSO;5.