Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 121/Pid.B/2022/PN Tsm
Tanggal 7 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ADANG SUJANA, SH
Terdakwa:
ISUR SURYANA BIN OSID
10533
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No.Pol Z-3623 KG tahun 2008 warna biru , Noka :MH5TL2068K078370, Nosin 5TL.1078670
  • 1 buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio No.Pol Z-3623 KG tahun 2008 warna biru , Noka :MH5TL2068K078370, Nosin 5TL.1078670.

Dikembalikan kepada saksi Ujang Hilman Bin Mastur.

  • 1 buah kunci leter T/Astag ;

Dirampas untuk dimusnahkan.

6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);