Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 538/Pid.B/2020/PN Bkn
Tanggal 6 Januari 2021 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
1.Wahyuni Bin Ruwan
2.IRWANDI alias NGADRI Bin IWAN
6320
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit SPM merk Honda CB150 Verza warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1KC0213KK079607, Nomor Mesin : KC02E-1080100