Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 104/Pid.B/2021/PN Gin
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Tegar Adi Wicaksono, SH.MH.
Terdakwa:
I GEDE PUTRA WIJAYA alias KOMO
5119
  • kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, Warna Hitam, Tipe 2DP-R A/T, Tahun 2018, Nomor Polisi DK 3526 TG, Nomor Rangka MH3SG3190JK299844, Nomor Mesin G3E4E-1083194