Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 253/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 3 September 2013 — ATANG HIDAYAT Bin MUHTAR
344
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra, Nopol : Z-5806-YA, warna hitam merah, Noka : MHIHIB41175K083797 Nosin : HB41E-1088927, tahun 2005 Dikembalikan kepada saksi korban sdr. E. Solihin Bin A. Kurdi;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);