Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1171/Pdt.G/2019/PA.JP
Tanggal 2 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8728
  • Sikluk RT.02 RW.01 Desa Pematang Kelurahan Pematang Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten, yang tercatat dalam Girik No.C 1090.65.DII Luas 100 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Tanah Milik Saet/ Boang

    Sebidang tanah seluas 100 M2 terletakdi XXXXXXXXXX,Tangerang, Banten, yang tercatat dalam Girik No.C 1090.65.DII Luas 100M2 dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelahTimur : Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelah Selatan =: Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelah Barat : Tanah Milik XXXXXXXXXX2.
    Sebidang tanah seluas 100 M2 terletak di XXXXXXXXXX,Tangerang, Banten, yang tercatat dalam Girik No.C 1090.65.DII Luas 100M2 dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelahTimur : Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelah Selatan =: Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelah Barat : Tanah Milik XXXXXXXXXX2.
    Menetapkan harta berupa:3.1 .Sebidang tanah seluas 100 M2 terletakdi XXXXXXXXXX,Tangerang, Banten, yang tercatat dalam Girik No.C 1090.65.DII Luas 100M2 dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelahTimur : Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelah Selatan =: Tanah Milik XXXXXXXXXXSebelah Barat : Tanah Milik XXXXXXXXXX3.2.