Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1346/Pid.B/2023/PN Pbr
Tanggal 23 Januari 2024 — Penuntut Umum:
D. ADI YUDISTIRA,S.H.,M.H.
Terdakwa:
RAHMA DANU ALs DANU Bin MISWAN
380
  • dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
    5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    - 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna Hitam dengan nomor polisi palsu BM 5311 AB, Nomor rangka : MH3SG3190JK304701, nomor mesin : G3E4E-1090037

    - 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha N Max warna Hitam dengan nomor polisi BM 6959 AAK, Nomor rangka : MH3SG3190JK304701, nomor mesin : G3E4E-1090037.
    Dikembalikan kepada saksi DESMAWATI FADJRI Als DES Binti FADJRI.
    6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);