Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2013 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 466/PID.B/2013/PN.BWI
Tanggal 24 Juli 2014 — HAKIM JUNAIDI ISKANDAR BIN HARIYONO
194
  • Menetapkan barang bukti berupa: satu unit Play Station (PS)2, merk Sony, type 90006, serial nomor HE 1090110, warna hitam, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti perkara lain;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAKIM JUNAIDI ISKANDAR BINHARIYONO berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan.Menyatakan barang bukti berupa:1(satu) unit Play Station (PS) 2 merk Sony type 90006, serial nomer HE 1090110,digunakan dalam perkara lain.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah).
    atau setidaktidaknya padatempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriBanyuwangi , Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan manadilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan yang telah diuraikan diatas terdakwa Hakim JunaidiIskandar Bin Hariyono telah mengambil barang berupa satu unit Play Station (PS)2 merek Sony type 90006 serial namber HE 1090110
    satu unit PS merek Sony tersebutkemudian terdakwa keluar melalui pintu yang sama.Setelah terdakwa berhasil mengambil PS milik saksi korban tersebut laluterdakwa menyuruh saksi Misbahul Hasan untuk menjualkan PS hasil daricuriannya tersebut, lalu saksi Misbahul Hasan menawarkan PS tersebut kepadasaksi Eko Sasongko yang sebelumnya saksi korban Dimas telah menghubungisaksi Eko sasongko apabila ada orang yang menjual barang berupa satu unit PlayStation (PS) 2 merek Sony type 90006 serial namber HE 1090110
    EKO SASONGKO.Keterangan saksi :DIMAS PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:Benar saksi telah kehilangan barang berupa Play Station ( PS) 2warna hitam,merk SONY, type 90006serial nomor HE 1090110 yang terjadi pada hariMinggu, tanggal 28 April 2013 sekitar jam 11.00 wib, bertempat dirumah saksi diJalan BhayangkaraGang MawarDusun Muncar RT 02/RW II Desa TembokrejoKecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi;Benar saksi awalnya tidak tahu siapa yang mengambil dan bagaimana caramengambilnya, namun
    Menetapkan barang bukti berupa: satu unit Play Station (PS)2, merk Sony, type90006, serial nomor HE 1090110, warna hitam, dikembalikan kepada PenuntutUmum untuk bukti perkara lain;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah). Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal24JULI2013 oleh kami: STYOTO,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis,JAMUJI,SH. dan IMAM SANTOSO,SHmasingmasing sebagai Hakim AnggotaMajelis.
Register : 10-03-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 16-11-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 0274/Pdt.P/2015/PA.KAB.MLG
Tanggal 1 April 2015 — Pemohon melawan Termohon
2013
  • Fotokopi Kartu Keluarga atas nama para Pemohon No : 350709 19 1090110 tanggal 19 Nopember 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang,bermeterai cukup, dan setelah dicocokkan dengan surat aslinya ternyatacocok sesuai dengan aslinya, oleh Ketua Majelis diberi tanda (P.2);c.