Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN PATI Nomor 27/Pdt.G.S/2024/PN Pti
Tanggal 15 Mei 2024 — Penggugat:
PT Bank Rakyar Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Pati Unit Kayen
Tergugat:
Parjono
2824
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat dan Rp. 82.993.510,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Durensawit, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, dengan bukti kepemilikan No. 00676/Desa Durensawit, atas nama Parjono, luas 1091M2