Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN PALU Nomor 272/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
HAMKA MUCHTAR, S.H
Terdakwa:
ANDI ARMAN Alias ARMAN
254
  • pidana kepada Terdakwa ANDI ARMAN alias ARMAN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra GTR warna hitam DN 2317 MT (plat palsu), nomor mesin : KB21E-1095409