Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
RUSTIANI MUIN, SH
Terdakwa:
OLIVIA SELVANY ALIAS OLIV
282
  • pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) saset plastic bening berisi shabu-shabu dengan berat seluruhnya 11,5909