Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 599/PID.SUS/2013/PN.BDG
Tanggal 24 Juni 2013 — Angga Nugraha Bin Karma Setiadi
233
  • empat) tahun dan pidana denda sebesar RP. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tiddak dibayar oleh terdakwa maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 1 (satu) bungkus kecil kertas koran diduga berisi ganja dengan berat netto 11,7370
    pidana penjara selama 4 (empat) tahundan pidana denda sebesar RP. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tiddak dibayar oleh terdakwa maka akan digantikan denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 1 (satu) bungkus kecil kertas koran diduga berisiganja dengan berat netto 11,7370