Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 359/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
JUALI PASARIBU Als PASARIBU Anak Alm HORMAT PASARIBU
377
  • disisihkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    - 1(satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan berat Brutto 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudiandisisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1105,7
    beratBrutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihkan dengandiberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan4.1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1105,7
    beratBrutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihkan dengandiberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;4.1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1105,7
    1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihkandengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol Koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver denganberat Brutto + 1105,7
    diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;Halaman 58 dari 60 Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2018/PN Sag6. 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1105,7
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
IRON PAKPAHAN Als ERON Anak Alm. ALMEN PAKPAHAN
285
  • disisihkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    - 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan berat Brutto 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudiandisisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1105,7
    dengandiberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;4.1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan beratHalaman 8 dari 57 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN SagBrutto + 1105,7
    dengandiberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunaHalaman 37 dari 57 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN Sagpengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Sabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganplastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan beratbrutto + 1105,7
    1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihkandengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol Koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver denganberat Brutto + 1105,7
    1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudiandisisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan; 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Narkotika jenis Sabuyang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan plastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1105,7
Register : 02-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 48/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDIKA Als APU Als APOK Bin TORGANDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IMAN KHILMAN,SH.,MH
3316
  • + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudiandisisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kKemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1105,7
    + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudiandisisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;4. 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kKemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C.kemudian disisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5(nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di BalaiBesar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihkandengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianaksedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1105,7
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
DOMILO Als MINO Bin alm URAY
339
  • diberi Kode C. kemudian disisihkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    1(satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih Shabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan berat Brutto 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C.kemudian disisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto:0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories diBalai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukanpemusnahan1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1105,7
    diberi kode C1 dengan berat netto:0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories diBalai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukanpemusnahan1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaHalaman 17 dari 71 Halaman...Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN SagSilver dengan berat Brutto + 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C.kemudian disisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5(nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di BalaiBesar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan4. 1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihkandengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianaksedangkan sisanya dilakukan pemusnahan1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1105,7
    berat Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C.kemudian disisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto:0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories diBalai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukanpemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkusdengan Plastik Warna Kuning Kemasan kemudian dilapisi dengankartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warnaSilver dengan berat Brutto + 1105,7
Register : 08-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 358/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
IMAN KHILMAN,SH.,MH
Terdakwa:
ANDIKA Als APU Als APOK Bin TORGANDI
348
  • dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;
    1(satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan Plastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan berat Brutto 1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudiandisisinkan dengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol komalima) gram guna pengujian secara laboratories di Balai Besar POMPontianak sedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1105,7
    beratBrutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihkan dengandiberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;4.1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1105,7
    berat Brutto +1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisihnkan dengan diberi kodeC1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram guna pengujian secaralaboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkan sisanya dilakukanpemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Shabu yang dikemasdalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus dengan PlastikWarna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbon setelahitu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan berat Brutto +1105,7
    Brutto + 1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisinkandengan diberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianaksedangkan sisanya dilakukan pemusnahan;1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartoskerbon setelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silverdengan berat Brutto + 1105,7
Register : 02-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 49/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JUALI PASARIBU Als PASARIBU Anak Alm HORMAT PASARIBU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IMAN KHILMAN,SH.,MH
238
  • dengandiberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;Halaman 15 dari 22 halaman Putusan Nomor 49/PID.SUS/2019/PT PTK1 (satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin diduga Shabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganPlastik Warna Kuning Keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1105,7
    1099,1 Gram dan diberi Kode C. kemudian disisinkan dengandiberi kode C1 dengan berat netto: 0,5 (nol koma lima) gram gunapengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianak sedangkansisanya dilakukan pemusnahan;1 (Satu) bungkus serbuk kristal berwarna putin Narkotika jenis Sabu yangdikemas dalam kantong plastik transparan kemudian dibungkus denganplastik warna kuning keemasan kemudian dilapisi dengan kartos kerbonsetelah itu dibungkus dengan alumunium Foil warna Silver dengan beratBrutto + 1105,7