Ditemukan 1 data
52 — 43
Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 11050029/C/APF/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (lngkar Janji) sehingga menimbulkan kerugian;4. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang seluruhnya sebesar Rp 39.892.000,00 (Tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); 5.
Bahwa dari dalil Penggugat tersebut di atas merujuk kepada PerjanjianPembiayaan Konsumen No. 11050029/C/APF/11/2011 tertanggal 10Februari 2011 (Perjanjian Pembiayaan Konsumen) antara Penggugatdengan Tergugat..
Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fidusia Nomor 11050029/C/APF/I/2011 tanggal 10Februari 2011 antara Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan Tergugat telan Wanprestasi (Ingkar Janji) sehinggamenimbulkan kerugian;4. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang seluruhnyasebesar Rp39.892.000,00 (Tiga puluh sembilan juta delapan ratussembilan puluh dua ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Juli2016 Nomor 521/Pdt.G/2015/PN.Tng., yang dimohonkan bandingtersebut sekedar mengenai denda keterlambatan membayar hutang,sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi.Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara.1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan PenyerahanHak Milik Secara Fidusia Nomor 11050029