Ditemukan 1 data
65 — 23
d) 1 (satu) Buah SIM B-II TNI Nomor MLW.112.1298/BII.1/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 a.n. Wawan Setiawan. Point a dan b dikembalikan kepada satuan Yonkaf 13/SL.Point c dikembalikan kepada keluarga Praka Pardianto (korban).Point d dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor R/05/Ver/II/2023 tanggal 24 Februari 2023. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.