Ditemukan 1 data
49 — 0
Jelutung, Kota Jambi
adalah Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat dan belum pernah dibagi antara Penggugat dengan Tergugat;
4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian seperdua (1/2 ) atau separoh dari harta bersama tersebut, yaitu:
* Seperdua/ separoh ( ) dari sebidang tanah seluas 227,95 M2 = 113,975 M2 adalah hak/ bagian Penggugat, dan 113,975 M2 hak/ bagian Tergugat;