Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PA JAMBI Nomor 114/Pdt.G/2024/PA.Jmb
Tanggal 22 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
490
  • Jelutung, Kota Jambi

    adalah Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat dan belum pernah dibagi antara Penggugat dengan Tergugat;

    4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian seperdua (1/2 ) atau separoh dari harta bersama tersebut, yaitu:

    * Seperdua/ separoh ( ) dari sebidang tanah seluas 227,95 M2 = 113,975 M2 adalah hak/ bagian Penggugat, dan 113,975 M2 hak/ bagian Tergugat;