Ditemukan 1 data
10 — 2
3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 2 tersebut sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1139000,- (satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;