Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BATAM Nomor 284/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH
Terdakwa:
ADI MULYAWAN BIN LIMAT
2021
  • kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit sepeda motor R2 dengan merk yamaha vega R, tahun : 2005, warna : Hitam, nopol : BM 2327 HD , noka : MH34ST1105K779841 , nosin : 4ST-1143227