Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps
Tanggal 30 Juli 2024 — Terdakwa
155
  • BIMA oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem;
  • Menetapkan lamanya Anak berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, DK 5921 KAY, Tahun 2015, Warna Putih, Noka MH1JFW11XFK142263, Nosin JFW1E-1144225