Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
1.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
BURHAN Als JEBUR BIN AYUN
194
  • rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Vario metic warna putih dengan lis warna kuning Nopol DR 5399 MC, Nomor rangka MH1JFX11XGK154372, Nomor mesin : JFX1E-1155518