Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 40-K/PM.I-02/AL/IV/2022
Tanggal 2 Juni 2022 — Hendra Maulana, Serka Porn NRP 116016,
10331
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hendra Maulana, Serka Porn NRP 116016, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a.
    Surat-surat: 1) 24 (dua puluh empat) lembar Daftar Absensi dari bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.2) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan DIsersi.3) 1 (satu) lembar Surat DPO dari Dan Porn Lantamal I atas nama Terdakwa Serka Pom Hendra Maulana NRP 116016, Ur. Bintahmil Pom Lantamal I.Tetap melekat dalam berkas perkara.b. Barang-barang: Nihil.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    Hendra Maulana, Serka Porn NRP 116016,