Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN Banjar Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Bjr
Tanggal 2 April 2024 — Penuntut Umum:
1.Candra Herawan, S.H., M.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.PRAGESTA SUDARSO, S.H
4.TRIO ANDI WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ATONG Bin ( Alm ) DUKI
2210
  • dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A5s warna hitam dengan nomor imei 1 : 864798043615651, imei 2 : 864798043615644, kartu sim card XL Axiata dengan nomor : 8962115952 dan 11700597