Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 560/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 27 September 2018 — Penuntut Umum:
1.SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
2.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
I PUTU ARIAWAN Alias PUTU
2711
  • berlanjut ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi : 4286 MA, dngan nomor Rangka: MH1JFS11XFK174879 dan nomor Mesin : JFS1E-1172747