Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-12-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 537/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 20 Desember 2014 — : PAIDI DAMANIK Alias BONANG;
140
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver tanpa plat nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JB81158K 181904 dan Nomor Mesin JB81E-1179538, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Ruslan;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);