Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 400/Pid.B/2022/PN Bgl
Tanggal 20 Desember 2022 — Penuntut Umum:
OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa:
DEDI EFRIANSYAH Alias DEDI Bin Alm RUSLI
9414
  • kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor nomor 4844481 An.SUTIMIN, BD 4750 NC tahun 2007 warna hitam merah, Nomor Rangka : MH1HB32117K191666, Nomor Mesin : HB32E-1183713